PKS Minta OJK Profesional dan Objektif

News270 Dilihat

Satuhati.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta objektif dan profesional dalam menjalankan pemulihan ekonomi nasional jelang New Normal.

Salah satu wewenang OJK dalam program pemulihan ekonomi nasional adalah penilaian kesehatan perbankan. OJK menggunakan metode penilaian sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2016 tentang Penilaian tingkat kesehatan bank umum menggunakan pendekatan resiko atau risk base bank rating yang dilakukan berstandar list yang komprehensif terhadap kinerja profil resiko permasalahan yang dihadapi dan prospek penerimaan bank.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI, Anis Byarwati, mempertanyakan tingkat relevansi pendekatan resiko selama masa pandemi Covid-19 di saat fakta menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi terpukul.

BACA JUGA :  Kahiyang Ayu Lepas 6.500 Lebih Peserta Parade Kebaya Nusantara

“Apakah pendekatan ini masih relevan? Dan dimana tingkat relevansinya,” tanya Anis kemarin.

Anis juga menyoroti pemberlakuan kebijakan relaksasi bank umum konvensional dan bank umum syari’ah. Dirinya juga mempertanyakan dampak yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan pelaporan, perlakuan atau goverments atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Begitu juga dengan dampaknya terhadap penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dan dampaknya terhadap penundaan implementasi Basell III Reform.

BACA JUGA :  HGU Socfindo Simpang Gambus Berakhir, LIPPSU Minta Lahan 660 Hektare Kembali untuk Kepentingan Rakyat

Terkait penilaian kesehatan bank yang menjadi wewenang OJK dimana penilaian meliputi kualitatif dan kuantitatif, Anis menyoroti aspek kualitatif yang sangat mungkin penilaian bersifat subjektif. Unsur yang dinilai secara kualitatif diantaranya yaitu tata kelola resiko, kerangka managemen resiko, proses managemen resiko kecukupan SDM, kecukupan sistem informasi managemen, dan kecukupan sistem pengendalian resiko dengan memperhatikan karakteristik dalam kompleksitas bank. Tidak dapat dipungkiri, semua aspek ini sangat bernilai subjektif.

“Kita ingin tahu, bagaimana dan apa usaha OJK untuk mempertahankan objektifitas penilaian ini, sehingga informasi yang diberikan kepada menteri keuangan adalah informasi yang objektif dan akurat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rencana Demo Besar-besaran di Kejatisu, MAKI Sumut Soroti Dugaan Kolusi Tender di Paluta. Pekan Depan, Lippsu akan Lapor KPK

Hal lain yang ditanyakan Anis adalah bagaimana proyeksi OJK terhadap tingkat keberhasilan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bagian yang menjadi core kewenangan dan tugas OJK serta dampak dari kebijakan yang diambil OJK dalam rangka memberi stimulus pada industri jasa keuangan.

“Bagaimana proyeksi tingkat keberhasilan dari program PEN dan bagaimana dampak stimulus pada industri jasa keuangan terhadap anggaran OJK hingga 2023,” tegasnya. (*/gs)