Polrestabes Medan dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Rampok

Hukum, News, Sumut115 Dilihat

Medan – Tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak tujuh orang pelaku dimana tiga orang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan.

Ketujuh pelaku perampokan yang ditangkap itu berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api, uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas serta lainnya.

BACA JUGA :  Wong Chun Sen Dorong Ketersediaan Akses Informasi Ruang Kosong Rumah Sakit di Puskesmas

“Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu bahwa korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung bahwa rumah yang berada di Kompleks Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2).

Ia menjelaskan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kompol Jama Purba setelah menerima laporan korban melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP.

BACA JUGA :  Sat Polairud Polres Langkat Sambangi Warga dan Bagikan Bendera Merah Putih

“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut,” jelasnya berdasarkan pemeriksaan para pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan senjata api.

“Modusnya para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

BACA JUGA :  Nyambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

Gidion menerangkan, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, serta Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari Waspada. (red)