MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai saksi pada kasus penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU diterima redaksi, Selasa (24/1/2023) disebutkan, kedua e-commerce itu yakni Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dari pihak terlapor dalam sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang gugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan yang digelar Sabtu (21/1/2023) di Kantor KPPU Jakarta.
Pemeriksaan tersebut ditujukan mendengarkan keterangan saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022).
Saksi pertama, Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan perusahaannya mendistribusikan bahan pokok ke pedagang kecil di area second cities dengan basis aplikasi bernama “Dagangan”.
Dagangan menjual minyak goreng dengan berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya.
Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu terlapor), Tbk sejak November 2021.
Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk dilakukan setiap minggu, di mana saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan jumlah produk yang dilakukan pembeliannya.
Sementara itu, daftar harga disampaikan PT Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga.
Pada periode Oktober–Desember 2021, saksi melihat adanya kenaikan harga minyak goreng diakibatkan kenaikan harga CPO secara global.
Sementara pada periode Maret–Mei 2022, saksi mengetahui kenaikan harga minyak goreng diakibatkan perang antara Rusia dengan Ukraina yang berimbas pada harga komoditi pangan dunia.
Saksi juga menjelaskan pada periode Februari–April 2022 terjadi keterlambatan pengiriman barang atas PO. Namun PT Smart Tbk selalu menyertai dengan penjelasan alasan keterlambatannya.
PT Smart Tbk pun tidak pernah menolak PO, hanya pemenuhan yang mundur dari waktu biasanya.
Saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merk dagang Sayurbox.
Saksi menjelaskan Sayurbox berdiri sejak 2017 dengan aktivitas usaha penjualan sayur-mayur dan buah.
Sejak 2019 Sayurbox merambah ke produk protein (daging, ayam, dan ikan), dan mulai 2021 menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.
Saksi yang melayani pembeli di area Jabodetabek ini menjual produk minyak goreng premium dengan berbagai merk seperti Filma, Kuncimas, Sania, Tropical, dan Sanco bekerja sama dengan PT Smart Tbk.
Proses PO di Sayurbox dilakukan setiap minggu. Di mana jumlah pemesanan barang yang dilakukan adalah kebutuhan barang untuk 1 minggu, ditambah stok sebanyak 1 minggu.
Sehingga PO dilakukan dengan jumlah produk yang dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama 14 hari dengan sistem beli putus.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan dilaksanakan pada 26 Januari 2023 di Kantor KPPU Jakarta. ( swisma)