Miris! Korban Pengeroyokan Dituntut Hukum, JPKP Sumut Akan Gelar Demo Minta Kasus Ditutup

Bisnis484 Dilihat

MEDAN – Viralnya berita korban pengeroyokan menjadi tersangka/terdakwa kasus penganiayaan, Junara Alberto dan DBS (16) seorang siswa menengah atas mendapat perhatian serius dari Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak. Ia menegaskan akan melakukan aksi demo meminta keadilan terhadap kedua tersangka.

“Jadi atas hal ini, saya Nico Nadeak Ketua JPKP Sumut melihat sangat miris hati, dan kita mau menggelar aksi unjuk rasa di PN Medan, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat,” ujar Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Serahkan Hibah Tanah Untuk Bangun Madrasah

Nico menjelaskan bahwa aksi demo ini terkait adanya persoalan di Polsek Medan Barat, di mana korban pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah disidangkan oleh pengadilan negeri Medan.

“Dan dalam hal tersebut, ada ditetapkan Anak Pelaku yang masih anak dibawah umur ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Adapun tuntutannya adalah meminta Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus teraebut.

BACA JUGA :  Semesta Fest 2025: Sinergi Keuangan Syariah dan Digitalisasi Dorong Transformasi Ekonomi Sumut

“Harapan kita, meminta pihak Pengadilan Negeri Medan untuk menutup kasus dan meminta bapak Kapolrestabes Medan, mendesak Kapolsek Medan Barat untuk segera mencabut penetapan tersangka anak dibawah umur Anak Pelaku yang berinisial DBS,” katanya.

Sebelumnya, sebuah kasus hukum yang mengguncang rasa keadilan terjadi di Medan, di mana seorang korban pengeroyokan bernama Junara Alberto Hutahaean justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan akan menjalani persidangan di PN Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Sementara itu, 2 orang pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan bebas berkeliaran, bahkan salah satunya sempat melaporkan korban ke polisi.

BACA JUGA :  OJK: Penyaluran Kredit di Sumut  Rp 279, 43 Triliun

Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H memberikan klarifikasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum. Satu pihak membuat laporan ke Polsek Medan Barat, sementara pihak lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan,” ujarnya. (Red)