MEDAN -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Ketua MUI K.H. M. Anwar Iskandar.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tersebut disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam rangkaian Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024) disebutkan, sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah.
Pada penandatanganan yang digelar di Jakarta, Selasa (7/5/2024) itu disebutkan ruang
lingkup nota kesepahaman yang disepakati mencakup pengembangan dan penguatan sektor keuangan syariah, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah.
Kemudian kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat, kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah.
Selain itu penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai; Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi;r dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Dalam implementasi atas nota kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.
“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah. Kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra,” katanya.
Disebutkannya, Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa.
“Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.
Pada kesempatan yang sama Ketua MUI, Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan nota kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.
“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK. Semua tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah,” kata Anwar.
Dia berharap yang ditandatangani itu tidak hanya sebatas kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia.
Nota kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah.
Selain itu juga mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.
Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan komposisi demografi yang didominasi penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah. ( swisma)