Dugaan Korupsi Rp 8 M di RSUP Adam Malik, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara BLU

Hukum77 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Ardiansyah Daulay alias AD, Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (27/3/2024).

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinilai terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203 atau Rp8 miliar lebih.

“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Tersangka AD juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD.

“Atas perbuatan tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Ma’had UINSU, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun, Sangkot dan Evy  Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Ditegaskan Muttaqin Harahap, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Eks Presiden Korsel Ditetapkan Tersangka, Diduga Suap Pejabat Agar Mantu Dapat Kerja

“Setelah menetapkan tersangka, untuk kepentingan Penyidikan dengan alasan tersangka AD dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kajari menegaskan akan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. (Res)