JAMPIDUS Tetapkan Tersangka Perkara Komoditas Timah

Hukum, Nasional355 Dilihat

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 (lima) tersangka korporasi, Kamis (2/1/2025) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.

Adapun tersangka korporasi tersebut yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkara, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

BACA JUGA :  Jelang Mayday 2025, Ketua KSPSI AGN Sumut T Yusuf: Hak-hak Pekerja Harus Dilindungi di Era Digitalisasi dan AI

Pertambahan lima tersangka ini menjadikan jumlan keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 22 (dua puluh) orang, 5 (lima) tersangka korporasi dan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Perbuatan para Tersangka Korporasi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(bc)

News Feed