Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Hukum351 Dilihat

KARO Kepala Desa (Kades) Barung Kersap berinisial TPA dan seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: K/302.A/V/2025/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2025. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi pada Juli 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

BACA JUGA :  JPU Kejari Sergai Tuntut Pengedar 7 Kg Sabu Hukuman Mati

Meskipun proses hukum telah melalui tahapan yang cukup panjang, laporan dari Ketua BPD Barung Kersap akhirnya mendapat atensi dari pihak Kepolisian, khususnya dalam wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, Rianto Ginting, bersama jajaran pengurus, menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tanah Karo.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan IRT di Komplek Cemara Asri, Mahasiswa dan Ibu-ibu Demo depan Polrestabes Medan

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons positif atas laporan dari para pengurus BPD yang selama ini merasa dirugikan dan dibodohi oleh oknum pejabat pemerintahan desa,” ujar Rianto Ginting.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pejabat desa yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen atau tanda tangan pengurus BPD.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Tebing Tinggi

“Dengan ditetapkannya Kades Barung Kersap dan oknum Kadus sebagai tersangka, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Tanah Karo atas kerja keras dan komitmennya dalam menegakkan hukum,” pungkas Rianto saat diwawancarai wartawan di Kabanjahe, Rabu (28/5/2025). (TK-1)