Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum256 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Demo Depan Gedung KPK, JAGA MARWAH Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

Kedua saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019; dan DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2018.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kades dan Kadus di Karo Ditetapkan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)