Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional179 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (9/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Kapolres Binjai Jenguk Warga Yang Sakit

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisal EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)