Mantan Bupati Batubara Zahir Tersangka Kasus PPPK Batubara

Hukum317 Dilihat

MEDAN – Mantan Bupati Batubara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA :  Berantas Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH Dukung Kejari Karo Ikuti Langkah Tegas Jaksa Agung

Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir sebagai tersangka.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara. Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan masih dikembangkan.

BACA JUGA :  Sidang Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30%

Sebelumnya, Hadi juga mengatakan, berkas perkara 5 orang tersangka lain dalam kasus PPPK Batubara telah dinyatakan penyidik lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirincikan Hadi, adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, Faisal adik kandung mantan Bupati Batubara, Daud, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pemkab Batubara.

BACA JUGA :  Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ. (Red)