Mantan Bupati Batubara Zahir Tersangka Kasus PPPK Batubara

Hukum366 Dilihat

MEDAN – Mantan Bupati Batubara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap TP Sibarani Terduga Pengedar Narkoba Pasar 0 Desa Air Hitam Kec Kualuh Leidong

Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir sebagai tersangka.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara. Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan masih dikembangkan.

BACA JUGA :  IKI Sumut Desak Pemeriksaan Mendalam Sekcam Medan Polonia, Termasuk 20 Petugas Becak Sampah untuk Perkuat BAP dan Transparansi Persidangan

Sebelumnya, Hadi juga mengatakan, berkas perkara 5 orang tersangka lain dalam kasus PPPK Batubara telah dinyatakan penyidik lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirincikan Hadi, adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, Faisal adik kandung mantan Bupati Batubara, Daud, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pemkab Batubara.

BACA JUGA :  Sadis! Balita 3 Tahun Tewas Digorok Abang Kandung Sendiri saat Ditinggal Jualan Orang Tua

Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ. (Red)