Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

MEDAN – Halomoan Ho, salah satu nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia. Sorotan itu disampaikannya setelah mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh haknya meski telah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) dan Putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Halomoan, putusan MA telah memerintahkan PT Sompo Insurance Indonesia untuk melaksanakan kewajibannya Asuransi Sompo segera melaksanakan pembayaran kepada nasabah. Namun hingga kini, ia menilai pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Putusan sudah inkracht, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Selalu ada alasan yang diajukan. Bahkan ketika upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) digunakan, muncul pertanyaan sampai sejauh mana kewajiban perusahaan terhadap nasabah sebagai pemegang Polis sah akan benar-benar dipenuhi,” kata Halomoan, Sabtu (30/5/2026).

Halomoan juga menyinggung ketentuan dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian atau rekayasa terkait aset maupun permodalan perusahaan, maka terdapat jalur pertanggungjawaban hukum serta sanksi yang dapat diterapkan.

Dari sisi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pemberian sanksi kepada direksi yang dapat berujung pada larangan menjabat sebagai direksi di seluruh perusahaan asuransi lainnya.

Sementara dari aspek perdata, Halomoan menilai tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga ke holding company maupun direksi apabila terbukti terdapat modal yang tidak disetor atau permodalan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tersebut, gugatan ganti rugi dapat diajukan ke Direksi plus Komisaris berpotensi dimintai pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Selain itu, dari aspek pidana, ia mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menurutnya, Direksi maupun komisaris yang memberikan keterangan palsu kepada OJK dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Dugaan penggelapan modal yang telah disetor juga dapat dijerat menggunakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). berikut Direksi dan Komisaris dapat dipidanakan pasal 55 UU No.40/2014 tentang Perasuransian Direksi yang memberikan keterangan palsu ke OJK bisa dipidanakan penjara maximal 6 tahun ditambah denda Rp.15 Miliar atau pasal 372 KUHP Penggelapan kalau modal disetor tidak digenapkan.

Halomoan menegaskan bahwa putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap/Inckrah seharusnya menjadi dasar bagi Asuransi Sompo untuk segera melaksanakan tanggungjawab sesuai Putusan PK pembayaran secara tunai kepada pihak pemegang Polis yang sah.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia meminta OJK melakukan audit khusus guna memastikan perusahaan masih memenuhi rasio kesehatan keuangan serta memiliki dana jaminan yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan NKRI.

Menurutnya, proses eksekusi juga dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setelah dilakukan aanmaning atau teguran resmi. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, OJK dinilai memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga pembekuan izin usaha.

Lebih lanjut, Halomoan menyebut gugatan ke direksi secara pribadi dapat dimintai ganti rugi dituntut berdasarkan Pasal 97 UU PT Direksi bertanggungjawab pribadi kalau karena kesalahan perusahaan rugi tidak setor modal sesuai akta pendiriannya yang tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan karena dana jaminan di Bank Pemerintah/BI sebagai jaminan bila perusahaan Asuransi tidak melaksanakan pembayaran Klaim maka jaminannya dapat disita proses OJK.

Ia juga menyoroti keberadaan dana jaminan perusahaan asuransi yang ditempatkan pada bank pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan dan minimal modal disetor untuk Asuransi Umum Menurutnya, dana tersebut dapat menjadi objek dalam proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan pengawasan OJK.

Karena itu, Halomoan mendorong Pengadilan Negeri untuk menyurati OJK guna meminta kepastian mengenai keberadaan dana jaminan PT Sompo Insurance Indonesia sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016.

“Apabila OJK menyatakan perusahaan Asuransi tentang kesehatan keuangan perusahaan Asuransi untuk dana Rp.40 Miliar yang wajib ditempatkan di Bank Pemerintah/BI atas nama Menteri Keuangan dan Modal disetor minimal Rp.100Miliar untuk Asuransi Umum sebagai cadangan teknis atau dana investasi juga harus ada dan diawasi OJK, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi proses penyitaan melalui mekanisme pengadilan,”ujarnya.

Dikatakannya, apabila dana jaminan dinyatakan tidak tersedia sesuai POJK No.71/POJK.05/2016, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perasuransian. (Rel)

redaksi2: