Polda Sumsel Ringkus Residivis Pelaku Pelecehan dan Pencurian

Hukum, Nasional90 Dilihat

LAMPUNG – Residivis Rizaldi (29) diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian disertai dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita paruh baya di Talang Kelapa, Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di toko.

BACA JUGA :  Kejagung Dipercaya Kelola 64 Rupbasan Imipas, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

“Pelaku masuk dari belakang, kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan mengikatnya,” kata Anwar, Jumat (2/8/2024).

Setelah berhasil melumpuhkan korban, Rizaldi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp22 juta dan satu unit ponsel milik korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa korban ke lantai dua dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

“Beruntung suami korban tiba-tiba pulang dan memergoki aksi bejat pelaku. Pelaku panik dan melarikan diri,” kata Anwar.

Rizaldi diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Lahat namun berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (19/7/2024).

“Pelaku mengaku sudah mengintai korban sejak beberapa hari sebelumnya. Ia memilih waktu saat toko sedang sepi untuk melancarkan aksinya,” kata Anwar.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli, Walikota Sibolga dan Dirut PDAM Tirta Nauli Didemo Mahasiswa di KPK

Atas perbuatannya, Rizaldi dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.(rmi/klt)