Polrestabes Medan Amankan 10 Gerombolan Remaja Bermotor

Hukum278 Dilihat

MEDAN-Tim pemburu kejahatan di jalanan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap sepuluh gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Medan.

Sepuluh gerombolan remaja bermotor itu terdiri dari lima orang dewasa dan lima orang anak anak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH  mengatakan, gerombolan remaja bermotor diamankan pada hari Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan AH Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Di Idanogawo, Kejari Gunungsitoli Berhasil Sita Barbuk

“Para pelaku ditangkap karena mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku,”ujar Kompol Teuku Fathir, Kamis (12/1/2023) malam.

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah Kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.

BACA JUGA :  Upaya Kasasi Berhasil, Kejari Eksekusi Mantan Sekda Labuhanbatu MYS

“Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama,” paparnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada warga yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi aksi konvoi bermotor agar tidak lagi melakukan aksi tersebut.

BACA JUGA :  Paket Biskuit Kotak Berisi 3 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Sulteng

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan, Tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat, ” jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center.( red)