JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Intelektual Indonesia (DPP APII) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Senin (22/6/2026).
Aksi yang diikuti ratusan peserta tersebut merupakan bentuk keseriusan APII dalam mengawal dugaan penyimpangan pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di lingkungan Universitas Al Azhar Medan serta sejumlah perguruan tinggi swasta yang berada di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam orasinya, massa APII mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah.
Massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Al Azhar Medan, Ketua Yayasan, operator KIP Kuliah, panitia seleksi, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran program bantuan pendidikan tersebut.
Aspirasi massa diterima langsung oleh perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Herwan Purwoko. Di hadapan para peserta aksi, Herwan menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan APII telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan yang disampaikan APII sudah sampai di Pidsus dan akan segera ditindaklanjuti. Kami memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herwan Purwoko.
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dimintai klarifikasi guna memperoleh fakta yang objektif dan komprehensif.
“Kami akan memanggil Rektor dan Ketua Yayasan Universitas Al Azhar Medan, termasuk panitia serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh ratusan massa APII yang sejak pagi melakukan aksi secara tertib di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.
Menurut massa aksi, langkah Kejaksaan Agung menjadi sinyal positif bahwa aparat penegak hukum memiliki komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koordinator aksi APII menyampaikan apresiasi atas respons yang diberikan Kejaksaan Agung RI. Namun demikian, pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi respons Kejaksaan Agung RI. Namun kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar terang. Dana KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Usai menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI, massa APII melanjutkan demonstrasi ke Kantor Kemendiktisaintek RI. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program KIP Kuliah di Sumatera Utara.
Selain itu, APII juga meminta pemerintah mengevaluasi fungsi pengawasan yang dijalankan oleh LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terkait pelaksanaan program bantuan pendidikan tersebut.
Aspirasi massa diterima oleh Toi, perwakilan dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). Dalam pertemuan tersebut, Toi menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan APII kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, Kemendiktisaintek akan mempertimbangkan evaluasi terhadap kinerja Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencopotan jabatan.
APII menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan penyimpangan Program KIP Kuliah hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan Program KIP Kuliah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan pendidikan. (Red)