Terkait Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Hukum340 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jumat (8/11/2024).

Kelima saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisal: LHP selaku suami Tersangka LR; HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur; ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur: AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.

BACA JUGA :  Segera Diadili, Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi RSUP Adam Malik Dilimpahkan ke Kejari Medan

“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.

BACA JUGA :  Polda Sumut Sita 20 Kg Ganja Jaringan Sindikat Aceh-Medan, Tiga Tersangka Diringkus

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Bc)