Wajah para terdakwa perkara pidana umum saat menunggu sidang

Hukum458 Dilihat

Medan – Ketegangan tampak jelas di wajah para terdakwa perkara pidana umum, yang menunggu giliran untuk disidangkan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/12).

Puluhan terdakwa dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah itu, tampak terdiam dengan berbagai ekspresi kecemasan, kebingungan, dan ketakutan.

Seperti dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor, yakni Yanto alias Yanto Keling (49), dan Farhan Ali Handoko alias Cecep (23). Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan.

BACA JUGA :  Viral Video Oknum Pengacara Geruduk Rumah Ketua Karang Taruna Medan : Bisa Dijerat UU ITE

Keduanya hanya bisa menundukkan kepala sembari mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Rahmayani Amir, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

JPU Rahmayani Amir menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Rahmayani Amir dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Setelah mendengarkan tuntutan, dengan penuh penyesalan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dan berharap bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Majelis hakim, mohon keringanan, saya menyesal. Mohon berikan hukuman ringan, saya masih memiliki tanggungan,” kata terdakwa Yanto kepada majelis hakim.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menanggapi dengan bijak dengan mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Dansatrol Lantamal I Sertijab Dankri Sigalu-857

“Nanti akan dipertimbangkan,” ujarnya sembari mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (24/12), dengan agenda putusan. (red/ant)