Anggaran Air Minum Pemko Medan Rp1,17 Miliar Disorot! Dinilai Perlu Transparansi dan Evaluasi

MEDAN – Ketua Pusat Informasi Data Anggaran Rakyat (PIDAR), Faisal Sairi Lubis, menyoroti alokasi anggaran pengadaan air minum di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mencapai Rp1.179.825.000 dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Menurut Faisal Sairi Lubis, besarnya anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

“PIDAR menemukan adanya alokasi anggaran sebesar Rp1,17 miliar pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan untuk kebutuhan air minum. Angka ini cukup besar sehingga wajar apabila masyarakat mempertanyakan urgensi dan dasar perhitungannya,” kata Faisal Sairi Lubis Kamis (18/6/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai volume kebutuhan, jenis kemasan, harga satuan maupun jumlah penerima manfaat dari anggaran tersebut.

“Apakah digunakan untuk air minum kemasan gelas, botol, galon atau kombinasi semuanya. Berapa jumlah yang dibeli dalam setahun dan berapa harga satuannya. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Faisal Sairi Lubis menilai Wali Kota Medan Rico Waas perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap penggunaan APBD.

“Dengan nilai mencapai Rp1,17 miliar, masyarakat tentu bertanya-tanya apakah air mineral tersebut hanya diminum pegawai di lingkungan Pemko Medan atau mungkin juga cukup untuk anak, cucu, bahkan cicit mereka. Sindiran seperti ini muncul karena besarnya angka yang sulit dipahami publik,” katanya.

Peninjauan

Menurut Faisal Sairi Lubis, di tengah semangat efisiensi yang terus didorong pemerintah pusat, seluruh pemerintah daerah semestinya melakukan peninjauan terhadap pos-pos belanja operasional yang nilainya besar namun tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, apabila anggaran tersebut memang didasarkan pada kebutuhan riil operasional selama satu tahun, Pemko Medan tidak akan kesulitan menjelaskan rincian volume kebutuhan, frekuensi penggunaan, hingga dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut.

“PIDAR tidak mempersoalkan pegawai atau tamu pemerintah mendapatkan fasilitas air minum. Yang kami pertanyakan adalah kepatutan nilai anggarannya. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pemborosan anggaran,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, secara teknis anggaran tersebut berada pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan air minum pegawai, tamu kedinasan, rapat koordinasi, audiensi masyarakat, kunjungan kerja, serta kegiatan protokoler selama satu tahun anggaran.

Pengadaan juga dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang berlaku.
Meski demikian, PIDAR menilai besarnya alokasi anggaran tersebut tetap perlu dievaluasi dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Semakin besar anggaran yang menggunakan uang rakyat, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan dasar kebutuhannya kepada publik,” pungkas Faisal.

Anggaran Air Minum Walikota Medan Seperti Air Zam Zam Tak Ada Habisnya

Jika anggaran air minum mencapai Rp1,7 miliar per tahun, maka secara ilustratif:

– Asumsi harga 1 karton air mineral gelas/botol: Rp30.000

– Total yang bisa dibeli: sekitar 56.667 karton per tahun.

– Jika 1 karton berisi 48 gelas, maka setara dengan sekitar 2,72 juta gelas air mineral.

Perbandingan konsumsi:

– Dalam setahun: ± 2,72 juta gelas

– Dalam sebulan: ± 226 ribu gelas

– Dalam sehari: ± 7.450 gelas

Jika satu orang rata-rata mengonsumsi:

– 2 gelas per hari, maka air tersebut cukup untuk sekitar 3.725 orang per hari.

– 3 gelas per hari, maka cukup untuk sekitar 2.483 orang per hari.

– 4 gelas per hari, maka cukup untuk sekitar 1.862 orang per hari.

Sebagai perbandingan, jumlah pegawai di lingkungan Setda Kota Medan hanya ratusan orang. Karena itu, untuk menghabiskan anggaran Rp1,7 miliar diperlukan konsumsi yang melibatkan pegawai, tenaga pendukung, peserta rapat, tamu dinas, kegiatan protokoler, serta berbagai acara pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun.

Besarnya volume tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efisiensi dan kewajaran anggaran konsumsi air minum. (Do)

redaksi2: