14 Hari Ops Zebra Toba 2023, Polres Labuhanbatu Terapkan Tilang Manual

News642 Dilihat

LABUHAN BATU – Dalam pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Toba 2023, 4 sampai 17 September 2023, Polres Labuhanbatu akan menerapkan tilang manual kepada pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang melanggar aturan lalu lintas.

Penindakan sistem tilang manual dilakukan karena untuk wilayah hukum Polres Labuhanbatu belum tercover dengan sistem ETLE (tilang elektronik).

“Tilang manual itu dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 487 / VI / HUK.6.5. / 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan laka lantas,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu didampingi Kasat Lantas, AKP M Ainul Yaqin, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA :  Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Dia menyebut, Ops Zebra Toba 2023 yang berlangsung selama 14 hari, pihaknya telah membentuk tim khusus (timsus) penindakan pelanggaran lalu lintas yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk patroli.

“Tujuan pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas hingga fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” paparnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Srikandi dan PIKK PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Kegiatan Sosial

Ops Zebra Toba 2023 memprioritaskan 8 jenis pelanggaran untuk ditindak, yakni pengemudi ranmor menggunakan handphone (HP) saat berkendara, pengemudi ranmor di bawah umur.

Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan safety belt, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, akan ditindak.

Begitu juga pengemudi ranmor melebihi batas kecepatan dan kendaraan bermotor menggunakan kenalpot brong.

BACA JUGA :  Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Lanjutkan Survei Jalur di Jawa Timur dan Jawa Tengah, Singgahi Pertigaan Mengkreng di Kediri dan Solo

“Untuk mekanisme penindakan dilakukan oleh petugas Polantas dengan tilang di tempat. Pelanggar kemudian diarahkan untuk membayar denda melalui Akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terangnya.

Selain kegiatan penindakan dengan tilang manual, sambungnya, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baleho, penyebaran brosur dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah (Police goes to School). (Her/red)