MEDAN-Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan terdakwa perjara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg masing-masing divonis 14 tahun penjara oleh Majelid Hakim diketua As’sad Rahim Lubis, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (210l/6/2023).
Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga kali.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.
Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil. (Red)