• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

2 Warnet Judi Online di Medan Digerebek, 16 Orang Diamankan

20 April 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Dua warung internet (warnet) di Kota Medan digerebek Unit Reskrim Polrestabes Medan, Senin (15/4/2024) malam, karena menyediakan permainan judi online.

Dari dua warnet tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang lagi bermain judi online. Dan 3 orang diantaranya positif menggunakan narkoba.

Penggerebekan pertama dilakukan petugas di warnet Jalan Mayang / di Jalan Waringin, Kecamatan Medan Petisah. Sebanyak 8 orang diamankan karena bermain judi online, yang 3 diantaranya positif menggunakan narkoba usai dites urine. Kedelapan yang diamankan yakni JBL (47) warga Jalan Sekip Medan, MM (19) warga Jalan Ayahanda Medan, P (23) warga Jalan Panjo Labuhan Deli, AN (38) warga Jalan Panji Medan, FS (26) warga Jalan Kuali, RS (48) warga Jalan Suro, EFWS (30) warga Jalan Taud, AAT (32) warga Jalan Karya I.

Polisi kemudian melanjutkan penggerebekan di salah satu warnet di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, dan kembali mengamankan 8 orang, 2 diantaranya positif menggunakan narkoba yakni AS (31) warga M Nawi Harahap, AAA (25) warga Jalan Menteng, Gang Silaturahmi Medan.

“Sedangkan 6 orang diamankan karena bermain judi slot online yakni, AN (22) warga Jalan Raya Menteng Medan, H (38) warga Warga Jalan Denai, AW (39) warga Jalan Deli Tua, DU (34) warga Menteng 3, MHR (35) warga Jalan Harapan Pasti Barat Medan dan RP (23) warga Jalan Bromo Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, Kamis (18/04/2024).

Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet tersebut kerap menjadi lokasi permainan judi online.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

“Para pelaku melanggar pasal tindak pidana judi. Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Teddy. (red)

Tags: 2 Warnet Judi Online di Medan Digerebekjudi medanjudi online medanpolsrestabes medanwarnet judi medan
Sebelumnya

2 Jutaan Warga Terjerat, Putaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp 327 T

Selanjutnya

Polisi Tangkap Kurir 23,8 Kilo Sabu di Apartemen Jalan Gelas Medan

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In