3 Sekawan Ini Kompak Tidur Dipenjara Gegara Bontot Sabu 

Hukum, News50 Dilihat

SUMUTSATU.ID, TANJUNGBALAI | Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki pemilik narkotik jenis sabu dengan Berat Kotor 202,86 gram Pada Sabtu (17/06/2023) Pkl 15.40 wib di Jalan Letjen Soeprapto Gang Rel Kereta Api, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial  T (43) warga Jalan Jenaha, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, DR (24) warga Jalan Kereta Api, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S (49) warga Pondok Arkat, Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima UP Kerugian Negara Rp 1,2 M Lebih dari Perkara Korupsi Smart Parking Bandara Kualanamu

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi membenarkan atas penangkapan ketiga tersangka.

“Dari ketiga tersangka kita amankan barang bukti 202,86 gram sabu, 1 kotak rokok, timbangan elektrik, 1 HP, ganja seberat 5,73 gram, 4 lembar kertas tik tak dan uang Rp 1.236.000,” jelas R Silalahi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. (Heri)

 

BACA JUGA :  Wagub Sumut Bersama Menkes Groundbreaking RSUD Pratama Nias Barat