Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

9 Januari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN – Sungguh aneh. Meski 3 terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp39,5 miliar sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara 4 tersangka pejabat BTN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meskipun sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang ke 4 pejabat BTN tersebut masih menikmati kebebasan.

Melihat hal itu, praktisi hukum yang juga Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muis, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, “Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah”.

“Namun hal ini terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut. Selain itu bisa kita lihat bersama dan amati sejak bergulirnya kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 Miliyar, sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis telah menetapkan 7 tersangka pada tahun lalu, hanya 3 tersangka dilakukan penahanan yakni, Mujianto pemilik PT ACR, Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan,” ucapnya.

Mirisnya, lanjut Muis, 4 tersangka yang merupakan pejabat di BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas.

Mantan Wakil LBH Medan ini mempertanyakan Kejatisu, apakah di tahun 2023 akan melimpahkan ke 4 tersangka pejabat BTN tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

“Pada persidangan perdana perkara dugaan korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT KAYA senilai Rp39,5 Miliyar dengan Direktur Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan sempat diberitakan media mempertanyakan tentang keberadaan 4 pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet,” ungkapnya.

Lebih parahnya, sambungnya lagi, dari pemberitaan sejumlah media diketahui keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

“Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN,” ungkapnya.

Keempat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka tersebut yakni, Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun saat itu, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili. (Red)

Sebelumnya

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut dan Kapolres Resmi Berganti

Selanjutnya

Benahi Prasarana Olahraga, Pemko Medan Bangun Lapangan Gajah Mada Gunakan Dana CSR

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendri Yanto Sitorus Sosok Pemimpin Yang Amanah dan memenuhi kriteria Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In