Satuhati.co, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengungkap 98 persen lonjakan tagihan listrik murni disebabkan kenaikan pemakaian listrik selama pandemi covid-19.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit mengungkap ada dua sisi pencatatan dan pemakaian.
Rino menjelaskan penghitungan atas pencatatan meteran listrik oleh petugas lapangan telah ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan masih sama sejak tiga tahun lalu.
“Rupiah per Kwh yang ditentukan pemerintah dari tahun 2017 belum ada perubahan, tarifnya masih sama hingga sekarang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/5).
Rino memastikan kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah.
“PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat,” katanya.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang Ahmad Syauki mengatakan PLN tidak menaikkan tarif listrik. Hanya saja pihaknya membenarkan ada kenaikan pemakaian daya listrik selama berlangsungnya aktivitas bekerja dari rumah (WFH).
Secara nasional PLN bahkan membuat kebijakan keringanan pembayaran hingga 100 persen kepada pelanggan kategori tertentu.
Pelanggan kategori bisnis dan industri dengan daya 450 KVA mendapat keringanan penuh atau gratis bayar mulai Juni hingga September tahun ini, sementara pelanggan rumah tangga dengan daya 900 KVA mendapat keringanan serupa pada periode April-Juni.
“Pelanggan rumah tangga kategori R1 subsidi dengan daya 900 KVA mendapat keringanan pembayaran sebesar 50 persen pada periode April hingga Juni,” kata dia. (*/ir)