Aniaya Tahanan Polrestabes Hingga Meninggal Dunia, 6 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

News29 Dilihat

MEDANEnam terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Hendra Syahputra sesama tahanan RTP Polrestabes Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/11/22). 

Para terdakwa yang dihadirkan secara daring itu yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, dinilai terbukti melanggar sebagaimana Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan,” tegas JPU. 

BACA JUGA :  Diikuti 15 Negara, Siswa SMAN 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas Diajang Internasional I2ASPO 2024 di Surabaya

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sementara, seorang terdakwa lainnya yang merupakan oknum polisi, Aipda Leonardo Sinaga belum dituntut JPU, karena yang bersangkutan masih akan menghadirkan saksi yang meringankan pada sidang pekan depan. 

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.

Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

BACA JUGA :  Longsor di Tirtanadi, Kasat Lantas Polres Karo Beri Petunjuk Jalur Alternatif ke Pengguna Jalan

Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.

BACA JUGA :  Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi

Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (esa)