SUMUTSATU ID,SUMUT | Perlawanan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede terhadap Edy Rahmayadi pun belum berhenti.
Bambang Pardede pun langsung menunjukkan taringnya dengan malaporkan pemalsuan akun ASN ke Polda Sumut.
Laporan tersebut sesuai dengan dengan Nomor LP: STTLP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDASUMATERAUTARA. tertanggal 19 Juni 2023.
Dalam laporan itu, diduga terjadi tindak pidana pemalsuan akun ASN yang dilakukan oknum-oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Pemalsuan akun itu disebutkan terjadi pada tanggal 14 Juni 2023.
Laporan pemalsuan itu disampaikan Bambang Pardede melalui Kuasa Hukum Raden Nuh.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Bambang Pardede, selaku korban telah melaporkan ke Polda Sumut,” kata Raden, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/06/2023).
Raden Nuh berharap Polda Sumut melalui penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tidak pidana tersebut. Menurut Raden, peristiwa ini memiliki hubungan erat dengan penerbitan Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi.
“Keputusan Gubsu ini cacat hukum dan pelaksanaan seleksi jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya. (Ss)