• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bapemperda DPRD Sumut Gelar FGD Implementasi UU HKPD, Meryl: Untuk Tata Kelola Pajak Daerah Lebih Baik

27 Oktober 2023
Rubrik News
0 0
A A
1
VIEWS

MEDAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dalam rangka optimalisasi pajak daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan bagi daerah, perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Penyelenggaraan FGD ini agar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan penerimaan daerah di Sumatera Utara,” kata Meryl dalam FGD UU HKPD dalam rangka optimalisasi pajak daerah, di Hotel Grandika Medan, Kamis (26/10/2023).

Meryl mengatakan sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan, sudah ada aturan sebelumnya. Tetapi capaian-capaian UU yang lama dianggap oleh pemerintah pusat tidak memberi kontribusi yang signifikan. Oleh karena itu untuk menyempurnakan pemungutan pajak di tingkat daerah khususnya di provinsi, diterbitkan UU tersebut.

“Setelah adanya UU ini mentransformasikan sistem desentralisasi fiskal yang artinya memperkuat peran daerah. Mengatur di dalamnya tentang perbaikan dan pemerataan layanan publik, sebagai salah satu pilar penopang dari pembangunan di daerah adalah UU HKPD,” ujar Anggota DPRD Provsu Fraksi PDI-Perjuangan ini.

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Sehingga, setelah UU HKPD ini terbit, maka pemerintah daerah wajib membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada UU HKPD. Adapun peraturan pemerintah yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini yang mengatur lebih detail dan menjadi pedoman daerah khususnya provinsi dalam membangun sebuah tata kelola penerimaan pajak untuk lebih komprehensif dan baik.

“Di mana penekanan dalam UU HKPD ini, bagaimana cara pemungutan pajak/retribusi dioptimalkan. Kedua, penekanan UU ini juga kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kenapa harus kerja sama? Karena akan ada bagi hasil di pajak-pajak tertentu, ada bagi hasil di antara provinsi dan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Didampingi Tenaga Ahli, MH Yunus, Meryl menambahkan terkait pemungutan retribusi pajak dipusatkan dalam kebijakan satu perda. Sebab selama ini semua dibuat masing-masing misalnya dalam peraturan pergub dan perwal/perbup. Ke depan peraturan itu tidak boleh lagi dan semua diatur secar lengkap di dalam satu perda yaitu perda pajak daerah dan retribusi daerah.

Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara ini berharap penyelenggaraan FGD ini bisa menjaring masukan dan pendapat peserta secara interaktif untuk bisa menyampaikan harapannya terkait pajak daerah. Ketika UU HKPD ini diimplementasikan dalam perda, ungkap Meryl, maka perda yang sudah jadi dapat memuaskan masyarakat khususnya masyarakat Sumut.

“Karena penerimaan lewat pajak adalah mencapai hampir sepertiga dari pendapatan daerah di Sumut. Hal ini sangat signifikan dan vital, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak itu sangat diharapkan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka sosialisasi seperti harus rajin kita sosialisasikan,” pungkasnya. (Red)

Tags: dprd sumutMeryl saragih
Sebelumnya

Publik Minta Presiden Jokowi Selamatkan Pimpinan KPK dari Segala Upaya Politik Pelemahan

Selanjutnya

Polsek Kualuh Hilir Razia Tiga Kafe di Pangkalan Lunang, 16 Orang Diamankan

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In