SUMUTSATU.ID | Irfan Edward (38), pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental milik Erwin Lubis (67) ternyata sudah pernah ditangkap oleh personel Dit Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pada bulan Desember 2023 lalu.
Irfan ditangkap di Tarutung, ditempat familinya yang juga anggota Polri. Sayangnya, satu hari setelah ditangkap, Irfan dilepaskan dengan alih tidak cukup bukti.
Yang jadi pertanyaan, jika berkas belum lengkap, kenapa surat penangkapan Irfan dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut?
“Pada saat penangkapan saya ikut sama mereka. Irfan ditangkap di Tarutung di rumah saudaranya yang juga polisi. Tapi, besoknya Irfan dilepaskan. Saya kecewa lah, jauh-jauh ke Tarutung sampai di Polda di lepas lagi,” kesal Erwin.
Erwin juga membeberkan, pada saat Irfan dilepaskan, beberapa personel Ditreskrimum Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Irfan juga terkejut atas perintah atasan mereka.
“Apa mereka bilang, jauh-jauh ditangkap kok dilepaskan, kami tidak tau apa alasan kenapa dilepaskan, coba konfirmasi sama komandan kami bang,” kata Erwin menirukan ucapan beberapa personel Ditreskrimum Polda Sumut.
Padahal, menurut Erwin, selain sudah dilengkapi berkas, Irfan juga sudah mengakui kalau unit (mobil) yang dirental ya kini sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial H alias Adul, warga Suka Maju, Binjai Barat.
Hal itu juga dikatakan Irfan dihadapan penyidik dan surat pernyataan tanggal 19 Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih infonya kita teruskan ke penyidik,” jawabnya.
Sementara, Erwin Lubis sebelumnya mengaku kecewa atas kinerja penyidik Dit Reserse Kriminal Umum yang dinilai lamban dalam menangani perkara miliknya.
“Saya sampai saat ini kecewa dengan kinerja penyidik, sampai saat ini tidak juga ada titik terangnya kasus saya ini. Saya mohon Bapak Kapolda segera mengevaluasi kinerja penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut,” ungkapnya. (SS)