• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

13 Januari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa perkara pencurian kabel tembaga seberat 48 Kg yang tega membunuh seorang penjaga malam digudang botot yang korbannya bernama Rudi masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) sore, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pkedua terdakwa yakni, Rudi Franncisko dan Wagio diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang penjaga malam digudang botot bernama Rudi meninggal duninggal dunia.

Dikatakan majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam divonis sesuai dengan pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHPidana.

“Mengadili, memutus dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa Rudi Francisko dan.Wagio ,” kata Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting maupun Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat resah masyarakat. “Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegasnya. 

Menurut Majelis Hakim,hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumut hidup.

BacaanLainnya

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

Ditegaskan Majelis Hakim, baik JPU,maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding.

Sidang ini telah selesai, dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim.Sayed Tarmizi SH,MH sembari mengetukkan palunya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(lin)

 

Post Views: 1

Tags: 2 Terdakwa Pencuri Kabel TembagaBunuh Penjaga GudangDivonis Seumur Hidup
Sebelumnya

Wakapoldasu Mendengarkan Curhat Masyarakat Melalui Safari Subuh

Selanjutnya

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

BacaanLainnya

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In