TANJUNG MORAWA – Pembongkaran tembok yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dan pemasangan Plang di tanah milik Nasrul seluas 2,9 Ha di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Tanjung Morawa sempat menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya tiba-tiba muncul 2 orang pria separuh tua mengaku sebagai pemilik tanah tanpa dapat menunjukkan bukti alas haknya yang mengakibatkan terjadinya adu mulut.
Hal ini pun mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri SH. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut jelas milik kliennya, Nasrul, sesuai Matrikulasi tuntutan garapan rakyat pada areal PTPN II oleh Panitia B Plus.
“Harapan kita dengan sudah dirobohkan tembok ini dan sudah kita pasang plang, kita meminta Pemprovsu untuk segera memproses nominatifnya. Dan kita menunggu siapa pun yang merasa mempunyai dan memiliki surat di atas objek tanah ini, silahkan datang dan tunjukkan kepada kita,” kata Kuasa Hukum Nasrul, Dedi Suheri, SH, Senin (21/8/2023).
Dedi menambahkan, ia sangat mengapresiasi Pemkab Deliserdang khususnya Satpol PP yang telah menegakkan penertiban pagar tanpa ijin IMB dan ijin lainnya di atas tanah milik kliennya.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Deliserdang melalui Kasatpol PP Deliserdang. Kegiatan hari ini adalah pemasangan plang kepemilikan klien kita bernama Pak Nasrul. Di mana tanah tersebut telah dikeluarkan dari HGU PTPN II melalui tim terpadu B Plus pada tahun 1997,” katanya.
Dedi menjelaskan bahwa tanah tersebut mulanya dimohonkan oleh Pak Nasrul dan kawan-kawan dengan luas 6,9 Ha hingga keluar dari HGU seluas 4 Ha dan telah terbit sertifikat dan telah dikuasai, diperjualbelikan oleh masyarakat kepada pengusaha dan sudah dibangun.
“Namun anehnya sisa 2,9 Ha itu pada saat pengeluaran tanah, permohonan garapan 2,9 Ha masih HGU, maka berlanjut pada tim terpadu B Plus dilakukan matrilukasi dan dinyatakan dikeluarkan lagi sisa dari permohonan dari 6,9 Ha tersebut dibuktikan dengan Matrikulasi tersebut,” tambahnya.
Namun dalam hal ini, setelah ditanami, ada oknum yang diduga mafia tanah datang memagar tanah tersebut sehingga fisik itu dikuasai secara melawan hukum maka dengan hasil matrikulasi ini, pihaknya menyampaikan kepada pihak Pemkab DS melalui Kasatpol PP untuk merobohkan pagar tersebut.
“Dan kita sudah mengajukan nominatif ke Pemprovsu, namun dalam hal ini kita menilai ada kejanggalan ada dugaan keberpihakan baik dari PTPN II maupun Pemprovsu, dimana kita disuruh berdamai dengan oknum mafia tanah. Disuruh berdamai. Jelas hal ini sangat memprihatinkan dimana seharusnya Pemprovsu itu mendukung perjuangan masyarakat bukan mafia tanah,” jelasnya.
Dedi berharap siapa saja yang merasa memiliki dan mempunyai surat terkait tanah tersebut silahkan datang dan menunjukkan kepadanya.
“Jika pun ada seperti perdebatan dinyatakan ada surat silang sengketa yang dikeluarkan kepala desa, kita tunggu surat SS tersebut. Kita akan upayakan langkah hukum, jika memang ada Kepala Desa di wilayah Tanjung Morawa ini yang berani mengeluarkan surat silang sengketa di atas tanah Eks HGU PTPN II. Kita tunggu,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, pemilik tanah, Nasrul menegaskan bahwa tanah Eks HGU PTPN II ini diperjuangkan sejak tahun 1981. Dan tahun 1995 dikeluarkan seluas 4 Ha kepada masyarakat dan dijual kepada seorang pengusaha.
“Setelah dibentuk tim B Plus tahun 2000, saya tuntut kembali kekurangan dari perjuangan kita. Oleh tim B Plus terdatalah nama kita. Ini bukan permohonan, ini adalah tuntutan masyarakat yang dikabulkan dan wajib diserahkan kepada masyarakat,” terangnya.
Dari hasil pantauan wartawan, sempat terjadi cekcok mulut antara Kuasa Hukum Pak Nasrul dengan oknum yang mengaku pemilik tanah. Namun dikarenakan tidak memiliki alas hak atau surat kepemilikan, akhirnya oknum tersebut pergi. Dan selanjutnya pemasangan plang kepemilikan tanah dilanjutkan hingga selesai. (Red)