• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Jumat, November 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dasar Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Melanggar Hukum, Lukai Hati Rakyat, Menggelapkan Penggalan Sejarah

3 November 2025
Rubrik News
0 0
A A
Aswan Jaya

Aswan Jaya

0
VIEWS

Oleh : Aswan Jaya
Aktivis 98

Senin, 2/11/2025

1. Pasal 24 UU no 20 Tahun 2009 mengatur syarat seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional, yakni WNI, berintegritas dan bermoral, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, tidak berkhianat terhadap bangsa dan negara, tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara.

2. Dalam hal tindak pidana korupsi Mantan Presien Soeharto, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum. Mengacu pada undang-undang dan putusan Mahkamah Agung tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

3. Ada kemungkinan pertimbangan Kemensos dan Dewan Gelar yang dipimpin Menteri Kebudayaan Fadli Zon adalah adanya pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna MPR periode 2019-2024 terakhir pada Rabu (25/9/2024), dan menyampaikan keputusan MPR bahwa proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 Tap MPR No XI/MPR/1998 telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Pidato tersebut bukanlah produk hukum. Perlu diingat, sejak 2004, pasca amandemen konstitusi, MPR tidak lagi bisa mengeluarkan TAP MPR.

4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih ada dan belum dicabut. Pasal 4 Tap MPR tersebut berbunyi, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

BacaanLainnya

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

5. Urusan bangsa ini dengan mantan Presiden Soeharto sesungguhnya belum selesai. Upaya mencari celah hukum dengan penyelesaian yang dipaksakan hanya akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa ini. Akan lebih baik presiden Prabowo fokus mewujudkan asta cita, menciptakan kepastian hukum, memberantas korupsi, agar ekonomi bisa segera kembali tumbuh dan membawa manfaat bagi rakyat. Menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanya akan memicu protes masyarakat dan berpotensi mengganggu program-program mendesak pemerintahan yang dipimpinnya.

6. Naiknya Soeharto sebagai Presiden pada tahun 1967 selanjutnya menjadi Presiden RI selama 32 tahun telah menjadi kontroversi sejarah yang mengintrupsi jalannya demokrasi. Untuk membuka kembali ruang demokrasi, ratusan dan bahkan ribuan pengorbanan rakyat dan mahasiswa telah dilakukan sepanjang Soeharto berkuasa hingga akhirnya era reformasi telah kita nikmati.

7. Dimasa pemerintahan Soeharto pun yang disebut era Orde Baru juga telah menandai sebuah era yang penuh dengan kekerasan, pelanggaran HAM dan tentunya merajalelanya praktek KKN yang mengakibatkan NRI terjerumus pada krisis ekonomi dan keuangan yang sangat parah hingga saat ini belum juga dapat teratasi.

8. Dengan berbagai catatan sejarah tersebut maka tidak pantas Suharto mendapat gelar pahlawan, gelar tersebut dipastikan telah mencoret sejarah kelam sebuah bangsa, melukai hati rakyat Indonesia dan melanggar kesepakatan hukum atas segala tindakan kekerasan dan penghilangan begitu banyak nyawa rakyat, pelanggaran hukum atas tuduhan KKN yang tidak juga terselesaikan oleh penegak hukum.

9. Bangsa dan rakyat Indonesia menghormati semua peran jasa pemimpin dan rakyatnya, tetapi bangsa ini juga harus tetap berdiri pada kejujuran sejarah dan berdiri di atas keadilan hukum.

Tags: Penetapan soeharto pahlawan
Sebelumnya

Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Selanjutnya

Luaskan Manfaat, BPRS Amanah Bangsa Buka Kantor Cabang di Stabat

BacaanLainnya

News

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

6 November 2025
News

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

6 November 2025
News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

6 November 2025
Sumut

Gubsu Bobby Nasution Minta PKK Perkuat Program Pola Asuh Anak-Remaja dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

6 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala SSos dan Ketua MPC PP Langkat Dewa Peranginangin SH memberi tali asik kepada yatim piatu dan dhuafa.

    HUT TNI dan Pemuda Pancasila, MPC PP Langkat Gelar Baksos Bersama Dandim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditipu Warga Langkat dan Rugi Ratusan Juta, Ranjot Singh: Aset Juga Disandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Erwin-Khairum Ungguli Pemilihan Presma UMN Al Washliyah Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Demo Jurnalis Sumut: Copot Kapolsek Patumbak, Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PT Halmahera: Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan dan Keselamatan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Langkat Raih Juara 2 di North Sumatera Innovation Forum 2024 Dengan Inovasi Layanan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In