MEDAN – Rencana demo dari Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, terkait dugaan kejahatan perbankan di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Rabu 12 Juli 2023, batal mendadak. Aparat kepolisian yang siaga di lokasi pun terkecoh.
Pantauan wartawan, puluhan personil dari Polrestabes Medan terlihat siaga sejak pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kejatisu. Sampai pukul 12.00 WIB, massa Fordisma yang akan aksi tak kunjung ada. Aparat kepolisian yang sudah dikerahkan itu akhirnya membubarkan diri.
Rencana demo diketahui berdasarkan surat diterima redaksi datang dari Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, yang berkantor di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.
Surat rencana aksi demo ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Kurniawan Sihombing dan Koordinator Aksi, Kiki Trisna. Surat juga ditandatangani Ketua Umum Fordisma, Awaluddin Nasution, yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Pemuda dan Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut, aksi demo rencananya akan digelar pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 10.00 Wib, dengan titik kumpul Kampus Universitas Al-Washliyah Medan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, kalau aksi demo dugaan korupsi BTN akan mengerahkan massa diperkirakan 100 orang dengan peralatan mobil komando, toa, karton, statemen, spanduk, sepeda motor, dengan tujuan Kejatisu dan Kantor BTN.
Adapun tuntutan yang akan dilayangkan oleh ratusan mahasiswa tersebut, meminta Kejatisu untuk serius menangani kasus dugaan korupsi di BTN yang merugikan negara Rp39, 5 miliar.
Dalam surat tersebut juga, pihak mahasiswa meminta agar Kejatisu segera melimpahkan berkas korupsi BTN atas 4 tersangka pejabat BTN ke PN Tipikor. Sayangnya, rencana aksi demo dilakukan mahasiswa batal.
Kasat Intel Polrestabes Medan, AKBP Ahyan membenarkan kalau ada masuk sprint terkait rencana aksi demo akan dilakukan ratusan mahasiswa.
“Saya belum cek, namun sprint nya sudah ada. Ya, hari ini Unrasnya,” ujar Kasat sembari mengatakan kalau Unrasnya batal tanpa info kejelasan pembatalan tersebut.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan, sudah ditangani Kejatisu sejak 2016 lalu. Kejatisu menetapkan 7 tersangka, pihak swasta masing masing Notaris Elviera, Dirut PT KAYA Canakya Suman, Dirut PT ACR Mujianto. Tersangka dari pihak BTN Cabang Medan yakni Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan Ferry Sonefille, Wakil Pincab Agus Fajariyanto, pejabat kredit R Dewo Pratoloadji dan analis kredit Aditya Nugroho.
Anehnya, pihak Kejatisu hanya melimpahkan pihak swasta ke persidangan dan sekarang sudah divonis pengadilan. Sedangkan 4 pejabat BTN yang sudah bertahun tahun ditetapkan tersangka, sampai kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Karena itulah kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, limpahkan kasusnya ke pengadilan, bukan digantung gantung atau dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ucap Ketua Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, Taulim Matondang. (red)