Dibalut Silaturahim, Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda KTR di Jalan Menteng

News408 Dilihat

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga agar tidak merokok di sembarang tempat. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) mengikat, yang mengatur tempat-tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok,” ujar Ihwan Ritonga saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/5/2023) siang.

Politisi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, setiap orang yang merokok di area kawasan tanpa rokok, bisa dipidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

BACA JUGA :  Focus Group Discussion – Persiapan Terminal Pinang Baris Menyukseskan Penyelenggaraan PON XXI Aceh - Sumut 2024

“Ada sejumlah kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Seperti dalam angkutan umum, sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang kerja, dan tempat umum lainnya,” terang Ihwan, yang digadang-gadang akan maju ke DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia pun menghimbau warga yang merokok di tempat umum, agar memanfaatkan fasilitas tempat merokok yang disediakan.

“Perda ini hadir bukan untuk menakut-nakuti warga, atau menghalangi kebiasaan warga merokok. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga untuk hidup sehat, kualitas kesehatan, serta menghadirkan lingkungan dan udara yang bersih” kata Ihwan.

BACA JUGA :  Gelar Halalbihalal, Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari: Doa dan Dukungan Perkuat Diri Jalankan Amanah Wakil Rakyat

Lebih lanjut, legislator dua periode yang terpilih dari dapil IV Kota Medan ini menjabarkan, hadirnya perda KTR juga untuk memberikan perlindungan bagi warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Karena, setiap warga berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Warga yang terganggu dengan asap rokok, dapat melaporkannya. Dan pasti akan ditindak. Itulah sebabnya, perda ini terus disosialisasikan agar warga semakin sadar, baik terkait kesehatan maupun sanksinya,” terangnya.

Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan. Tidak boleh dipasang di jalan utama, dan harus sejajar bahu jalan.

BACA JUGA :  Wali Kota Binjai Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Hatra Toba 2024 di Wilayah Hukum Polres Binjai

Sosialisasi yang dibalut silaturahim ini, dihadiri ratusan warga, yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka pun memanfaatkan momen ini, bertemu anggota dewan murah senyum ini, seraya menyampaikan ragam keluhan.

Tak sedikit ibu-ibu berebut berswa foto dengan Ihwan Ritonga, yang dikenal sangat dekat dengan warga di dapilnya ini.

“Semoga terpilih kembali ya Pak Ihwan. Kami pasti akan mendukung terus,” seru seorang ibu sambil mengeluarkan hp nya untuk berfoto. (Red)