MEDAN-Dokter Tengku Gita Aisyaritha terdakwa perkara suntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan,dinyatakan bersalah Dokter cantik ini divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (27/7/23)
Hanya saja, dari sedang putusan tersebut antara ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan terjadi dengan disenting opinion .
Menurut Immanuel Tarigan, tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana. Bahkan, Immanuel mengeluarkan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kedua dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Namun, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah. Mereka menyebut bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Endingnya dari amar putusan itu, Dokter Gita dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 500.000 subsider 2 bulan kurangan .
Akan tetapi hukuman itu tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum,”ucap Ketua Majelis, Immanuel Tarigan yang menghadirkan terdakwa secara langsung.
Dikatakan Majelis Hakim, putusab ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Usai mendengar sikap terdakwa dan JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Dokter G sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
Dikatakan JPU, bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, direkam oleh orang tua saksi, dimana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video.
“Terlihat jika pada saat Terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan, terlihat Pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML, diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia, jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif,” jelas.JPU
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5.
“Perbuatan Terdakwa Dokter G selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19,” pungkasnya(Red).