SUMUTSATU.ID,DELI SERDANG | Puluhan papan reklame yang tidak memiliki di Kecamatan Sunggal dibongkar tim Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/7/2023).
Sebelum dilakukan penindakan, petugas dari Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha untuk membayar pajak papan reklame dan mengurus izin, namun pemilik usaha tampaknya tidak menghiraukan surat teguran tersebut.
Alhasil, Bapenda Deli Serdang bersama petugas Sat Pol PP melakukan penindakan dengan membongkar semua papan reklame yang tidak memiliki izin.
Puluhan papan reklame yang tidak memiliki izin yang berada di Kecamatan Sunggal Deli Serdang terlihat satu persatu dibongkar.
“Sebelumnya kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mendata para pelaku usaha yang memiliki papan reklame diduga menyalah atau tidak memiliki izin reklame. Lalu kita berikan surat teguran atau himbauan agar pelaku usaha segera mengurus izin dan membayar pajak retribusi reklame ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasubsi Bapenda DS, Novida Harahap melalui yang disampaikan Chandra Lubis saat diwawancarai wartawan.
“Akibat tidak di indahkan para pengusaha maka tim dari Satpol PP, Cipta Karya, Dinas Perizinan dan UPT Bapenda Kecamatan turun untuk membongkar papan reklame yang menyalahi izin,” jelasnya.
Masi Candra, langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami tentang aturan yang berlaku. Sebab, papan reklame milik perusahaan harus sesuai prosedur Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk itu kita ambil penindakan pembongkaran agar masyarakat selaku pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau reklame di badan jalan, atau yang tidak membayar pajak, agar kita sarankan mengurus izinnya” ujar Chandra.
Apabila para pengusaha yang mendirikan bangunan semaunya atau reklame yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajaknya, kita pastikan akan kita tindak dan bongkar.
“ Kita himbau kepada masyarakat para pengusaha terlebih dahulu mengurus izinnya. kita pastikan jika ada masyarakat yang mendirikan bangunan atau reklame tidak ada izin akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ada pun beberapa lokasi penindakan diantaranya di Desa Mulio Rejo, Desa Sei Semayang dan Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Terlihat, salah satu pemilik usaha elektronik merasa keberatan atas pembongkaran papan reklame miliknya yang bertulisan Kompor Hock.
Menurutnya, dirinya telah membayar pajak reklame dan sudah mengurus izin papan reklame tersebut, namun untuk izin reklama, sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Jangan kalian bongkar itu, ini saya bayar retribusinya. Enak saja mau di bongkar” ujarnya kepada Tim Penertiban
Namun saat diterangkan oleh Tim Penertiban bahwa selain retribusi pajak reklame yang harus di bayar, pemilik usaha harus juga mengurus izin dan tidak melanggar izin.
“Jadi pak, papan reklame bapak tidak miliki Izin, hanya pajak retribusi saja yang ada. Dan papan reklame ini masuk ke badan jalan sehingga harus kita bongkar,” kata Satpol PP, L Parhusip kepada pemilik.
( P Simanjuntak).