• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dongkrak PAD, Puluhan Papan Reklame Ilegal Dibongkar Bapenda Dan Satpol PP Deli Serdang 

28 Juli 2023
Rubrik News, Sumut
0 0
A A
7
VIEWS

SUMUTSATU.ID,DELI SERDANG | Puluhan papan reklame yang tidak memiliki di Kecamatan Sunggal dibongkar tim Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/7/2023).

Sebelum dilakukan penindakan, petugas dari Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada para pelaku usaha untuk membayar pajak papan reklame dan mengurus izin, namun pemilik usaha tampaknya tidak menghiraukan surat teguran tersebut.

Alhasil, Bapenda Deli Serdang bersama petugas Sat Pol PP melakukan penindakan dengan membongkar semua papan reklame yang tidak memiliki izin.

Puluhan papan reklame yang tidak memiliki izin yang berada di Kecamatan Sunggal Deli Serdang terlihat satu persatu dibongkar.

“Sebelumnya kami dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mendata para pelaku usaha yang memiliki papan reklame diduga menyalah atau tidak memiliki izin reklame. Lalu kita berikan surat teguran atau himbauan agar pelaku usaha segera mengurus izin dan membayar pajak retribusi reklame ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasubsi Bapenda DS, Novida Harahap melalui yang disampaikan Chandra Lubis saat diwawancarai wartawan.

Pembongkaran Papan reklame ilegal di Kecamatan Sunggal Deliserdang (foto : sumutsatu.id)

“Akibat tidak di indahkan para pengusaha maka tim dari Satpol PP, Cipta Karya, Dinas Perizinan dan UPT Bapenda Kecamatan turun untuk membongkar papan reklame yang menyalahi izin,” jelasnya.

Masi Candra, langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami tentang aturan yang berlaku. Sebab, papan reklame milik perusahaan harus sesuai prosedur Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk itu kita ambil penindakan pembongkaran agar masyarakat selaku pelaku usaha yang mendirikan bangunan atau reklame di badan jalan, atau yang tidak membayar pajak, agar kita sarankan mengurus izinnya” ujar Chandra.

Apabila para pengusaha yang mendirikan bangunan semaunya atau reklame yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajaknya, kita pastikan akan kita tindak dan bongkar.

“ Kita himbau kepada masyarakat para pengusaha  terlebih dahulu mengurus izinnya. kita pastikan jika ada masyarakat yang mendirikan bangunan atau reklame tidak ada izin akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Ada pun beberapa lokasi penindakan diantaranya di Desa Mulio Rejo, Desa Sei Semayang dan Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

Terlihat,  salah satu pemilik usaha elektronik merasa keberatan atas pembongkaran papan reklame miliknya yang bertulisan Kompor Hock.

Menurutnya, dirinya telah membayar pajak reklame dan sudah mengurus izin papan reklame tersebut, namun untuk izin reklama, sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

“Jangan kalian bongkar itu, ini saya bayar retribusinya. Enak saja mau di bongkar” ujarnya kepada Tim Penertiban

Namun saat diterangkan oleh Tim Penertiban bahwa selain retribusi pajak reklame yang harus di bayar, pemilik usaha harus juga mengurus izin dan tidak melanggar izin.

“Jadi pak, papan reklame bapak tidak miliki Izin, hanya pajak retribusi saja yang ada. Dan papan reklame ini masuk ke badan jalan sehingga harus kita bongkar,” kata Satpol PP, L Parhusip kepada pemilik.

( P Simanjuntak).

Sebelumnya

Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan Patroli Skala Besar

Selanjutnya

Korupsi Program Ma’had UINSU, Kejari Medan Tetapkan Terpidana Saidurrahman Jadi Tersangka 

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In