MEDAN – Bangunan bermasalah tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) masih marak di Kota Medan. Terkait ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala memastikan pada dasarnya pihak DPRD Medan terus melakukan fungsinya selaku pengawasan.
“DPRD Medan tetap melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau perusahaan properti yang diketahui mendirikan bangunannya tanpa memiliki izin PBG atau melanggar izin yang dikeluarkan,” tegas Rajudin, Jumat (12/5/23).
Hanya saja, sambungnya, dari pengamatan terhadap masalah ini, diduga pihak pemilik bangunan tidak kooperatif untuk mengurus izin terlebih dahulu. Hal ini kemungkinan salah satunya dikarenakan pengurusan yang rumit membuat pemilik atau pengusaha bangunan malas untuk mengurus. “Bisa saja seperti itu,” terang Rajuddin Sagala.
Namun, pria yang ramah dan murah senyum ini pun mengakui jika masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin PBG didirikan di kota Medan.
“Kita minta dinas Perkim dan Satpol PP kota Medan bertindak responsif ketika ada menerima laporan tentang bangunan tanpa PBG ataupun melanggar roilen dan bangunan tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan. Sebab, jika hal seperti ini terus berlanjut maka yang dirugikan adalah pemko Medan sendiri dan berkurangnya PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan,” pungkasnya. (Red)