Dua Perampas HP Ditangkap Polisi

News236 Dilihat

MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus perampasan handphone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).

Dua tersangka, MRB (25) dan RH (25), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap. Aksi perampasan HP terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.13 WIB lalu.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menyebutkan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri.

“Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” sebut Parulian Sitanggang, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Terbaru, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS. Ada 21 Jenis

Parulian mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.

“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Pembunuh Ibu Kos

“Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)