MEDAN – Dua wanita pria (waria) atau transpuan, yang mengaku menjadi korban pemerasan, mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (11/7/2023) sore.
Salah seorang saksi korban, Kamalludin alias Deca, menceritakan kronologis pemerasan yang menimpanya bersama rekannya Rianto alias Fury.
“Dalam pemeriksaan tadi, salah satu oknum bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening dia. Kan logikanya saya nggak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasi ke orang. Terus dia bilang surat penangkapan sudah ditunjukkan, padahal itu tidak ditunjukkan cuma dilipat aja,” ujarnya.
Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan seorang oknum yang menangkap mereka.
“Jadi uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia,” paparnya.
Sementara, kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra menyebutkan, keempat oknum Ditreskrimum Polda Sumut itu dihadirkan dalam persidangan.
“Terkait pemeriksaan saksi sudah diperiksa maraton langsung dan dikonfirmasi kepada terlapor ada empat orang di antaranya satu perwira, tiga bintara. Bintara itu Brigadir, Brigadir Satu (Briptu) ada dua orang,” jelasnya.
Dia menyebut, agenda sidang itu pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan pelapor mengenai kronologis kejadian.
Kata dia, oknum polisi tersebut mengakui ada menerima uang sebesar Rp50 juta.
“Dari saksi pelapor menyampaikan kronologi kejadian tanggal 19 Juni sampai 20 Juni siang. Kami lihat, mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu. Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi, mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS,” ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses sidang KKEP masih berjalan. “Kita tunggu prosesnya, ya,” katanya.
Sebelumnya viral, seorang transpuan bernama Kamalludin bersama temannya, diduga diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut.
Keduanya akhirnya membuat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. Keduanya membuat laporan karena diamankan sejumlah oknum personel Polda Sumut, tepatnya pada 19 Juni 2023 lalu. Besoknya, 20 Juni 2023, keduanya diduga diperas oleh 8 orang oknum polisi. (Red)