MEDAN – Yusriadi SH (56), Kuasa Hukum PT Sawitto Jaya Lau Pakam mengadukan FAH, warga Pekanbaru Riau, atas dugaan penggelapan barang milik perusahaan tersebut.
“Kita sudah laporkan FAH ke Polda Sumut sesuai LP No : STTPL/ B/611/V/SPKT/ Polda Sumut tanggal 23 Mei 2023,” ujar /pengacara Yusriadi, Selasa (30/5/2023)
Dalam pengaduannya, Yusriadi, menyebutkan FAH diduga melakukan penipuan / perbuatan curang seperti diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
Pengacara senior itu berharap polisi segera menindaklanjuti pengaduan itu, sekaligus menangkap pelaku. (Red)