• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Gara-gara ganja 1,4 Kilo, Pria Tua Dituntut 15 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar

8 Juli 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-M Yusuf (51) terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,4 kg dituntut 15 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (6/7/23) petang.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna, mengatakan bahwa perbuat warga Belawan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . 

“Meminta kepada majelis hakim Efrata H Tarigan yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” kata JPU.

Sementara dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” tegas JPU.

Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sebagai tempat peredaran Narkotika.

Setelah itu, petugas polisi beserta Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat diperiksa, ditemukan 8 bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering, 4 bungkus kecil berisi Narkotika jenis ganja kering, 1 tumpukan ganja yang terletak di atas plastic terpal dengan berat total 1,480 gram, timbangan warna merah, dan 23 lembar kertas pembungkus nasi. (Red)

Tags: 4 KgMiliki Ganja 1Plus Denda 2MiliarPria 51Tahun Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya

Nekat Jual Sabu di Medan Kota, Anak Medan Barat Dibui 6 Tahun

Selanjutnya

Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Kapolrestabes  Cek Penyekatan di Sejumlah Titik

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In