• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Gegara Jual Sabu Sama Polisi, Pria 53 Tahun  Divonis 6 Tahun Penjara

27 Juli 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Harianto warga Jalan Selamat Gang. Sudi No 26 Kelurahan Durian Kecamatan. Medan Timur Kota Medan divonis Majelis Hakim. selama 6 tahun penjara. Pria 53 ini dinyatakan bersalah terbukti memiliki sabu sebanyak 0,56 gram .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi, yang bersidang diruang cakra IV Pengadilanan Negeri (PN) Medan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim .

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penaset Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vina Monika sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib, sedang berdiri dipinggir jalan oleh 3 orang laki laki yang menghampiri terdakwa.

Ternyata ketiga orang pria itu polisi yang sedang menyamar, masing-masing bernama Azriady dan Eko Setiawan dan Sandro Arizona kepada terdakwa memesan sabu sebesar Rp.70 ribu sambil menyerahkan uang pecahan Rp.100 ribu.

Setelah uang diterima, terdakwa Harianto lalu mengambil narkotika jenis sabu dari plastik  didalam Kotak rokok Magnum yang berada di tangan kanan terdakwa.

Naas saat akan di serahkan terdakwa Harianto langsung ditangkap dan menyita narkotika tersebut, kemudian polisi menanyakan darimana sabu tersebur terdakwa peroleh.

Kepada polisi terdakwa menerangkan sabu tersebut di membelinya dari seorang laki laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya .

Guna proses lebih lanjut kemudian terdakwa Harianto berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi.(lin)

Tags: Gegara Jual Sabu Sama PolisiPria 53 Tahun  Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya

PTPN V Perbaiki Kemitraan, KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara

Selanjutnya

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Program Ma’had Mahasiswa UINSU

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2025, Komisi II DPRD Medan : Kesejahteraan Buruh Harus Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In