MEDAN-Rahman alias Man (51) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 150 gram yang bersidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean selama 9 tahun penjara.
JPU Fransiska Panggabean dalam nota tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Nurmayati yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, perbuatan ,terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,agar menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsidaer 3 bulan penjara,” ucap JPU.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa Rahman alias Man tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebut JPU .
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Nurmayati menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).
“Baik sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim, sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Fransiska Panggabean menguraikan bahwa terdakwa sebelum ditangakap polisi dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan.
Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat terdakwa berangkat menuju ke Medan yang sebelumnya terlebih dahulu ke jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket sabu tdengan mengendarai mobil merek Toyota Calya berplat BK 1951 ED .
Berikutnya setelah itu,terdakwa bergerak menuku kota Medan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa narkoba jenis sabu itu.
Singkat cerita, sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.
“Dari hasil pemeriksaan, di tempat kejadian perkara (TKP) personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram,”jelas JPU
Kepada personil, terdakwa juga mengaku mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)