MEDAN – Jasa Raharja bersama Ditlantas dan Bapenda Sumut melaksanakan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Langkah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Operasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas, dengan fokus pada pengecekan dokumen pajak dan kelengkapan kendaraan. Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan tentang batas waktu pembayaran pajak dan konsekuensi dari keterlambatan.
Staff Adm Tk I SW dan Humas Jasa Raharja Cabang Sumatera,Noveda Mulya Wibowo, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam operasi hari ini, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran di lokasi melalui Bus Samsat Keliling, serta mendapatkan keringanan denda untuk pembayaran yang dilakukan pada hari yang sama.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi rutinitas untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah. (Red)