TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga berikan penerangan hukum hingga harapkan Kepala dan perangkat Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memahami regulasi aturan tentang pengelolaan Dana Desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi didampingi Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga dan Kartijo Ronald Tamba menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut sebagai tanggung jawab Kejari Sibolga memberikan pemahaman hukum khususnya kepada Kepala dan aparatur Desa, agar terhindar dari praktik korupsi Dana Desa.
“Ini lah salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Sibolga kepada Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa. Diharapkan Kepala Desa paham regulasi-regulasi tentang Dana Desa. Bahwa tidak ada lagi Kepala-kepala Desa yang ikut serta dalam kegiatan ini (Jaksa Jaga Desa) terjerat dalam kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya usai memberikan penerangan hukum dengan Kepala dan perangkat Desa, Jumat (9/6/23).
Sebagai Narasumber, Kasipidsus Kejari Sibolga mengatakan tujuan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu, untuk mengingatkan Kepala dan perangkat Desa di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tapteng agar tidak bermain-main dengan keuangan Desa.
“Kepala Desa agar lebih memahami, bahwa Dana Desa itu bukanlah uang pribadi mereka (Kades). Uang negara yang wajib harus di pertanggung jawabkan untuk pembangunan Desa yang ia pimpin. Untuk itu kepada Kapala Desa, agar betul betul mengelola Dana Desa itu dan dilaksanakan sesuai rencana RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah – Desa) itu,” sebutnya saat dikonfirmasi di Balai Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengutarakan, jika kegiatan penyuluhan hukum dan pengawasan dana desa tidak bermanfaat baik untuk Kepala dan aparatur Desa, tidak ada gunanya sosialisasi tersebut. Kasipidsus Kejari Sibolga juga tidak menampik bahwa kepala desa dan pihak terkait harus berkolaborasi dengan baik, sehingga dalam pekerjaan pembuatan administrasi jauh dari kesalahan.
“Harapan kami ada timbal baliknya dalam kegiatan ini, suatu saat nanti bapak/ibu itu bisa mengatur keuangan dana desa dengan baik. Jadi suatu saat ada wartawan/LSM datang kita sudah punya data, tapi saya rasa bapak/ibu ini ketakutan sehingga menghindar diri. Ngapain kalian takut mereka (Wartawan/ LSM) itukan mitra kita,” kata Togap.
Disinggung terkait penanganan hukum yang diserahkan untuk di tangani oleh pihak Inspektorat. Kasipidsus Kejari Sibolga menegaskan, setelah penyuluhan hukum dilakukan, apabila ada laporan dari masyarakat tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turun kelapangan untuk menindak lanjuti laporan tersebut, sebab sebelumnya telah diperingati.
“Makanya pergunakan dana desa sebenar benarnya, kalau ada kepala desa yang nakal kami minta hati-hati itu wajib kami proses. Karena jangan ulah oknum pembangunan di desa menjadi terhambat. Selama ini kami menggunakan hati nurani jadi jangan sampai kami melakukan penindakan,” tandasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum kepada Kelapa dan perangkat Desa se-Tapteng berlangsung selama tiga hari, sejak Tanggal 7 sampai 9 Juni 2023 dilokasi yang berbeda. (Red)