Jangan Asal Klaim, Qanun Adat Langkat Harus Dibuktikan Lewat Kajian Ilmiah

News39 Dilihat

MEDAN – Pembahasan mengenai qanun adat Kesultanan Langkat harus keluar dari sekadar wacana dan klaim sejarah. Akademisi dan tokoh Melayu mendorong agar setiap pembahasan didukung sumber sejarah, penelitian serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar BADKO PMPT Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026).

Mengusung tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat,” forum tersebut menghadirkan Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., dan Datuk Djohar Arifin Husin.

Turut hadir Azhari A.M. Sinik, Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., serta tokoh Melayu dan budayawan.

BACA JUGA :  Polsek Besitang Berikan Takjil Kepada Masyarakat

Prof. Dr. OK. Saidin menegaskan qanun adat harus dikaji melalui pendekatan hukum dan sejarah.

Menurutnya, pembahasan mengenai adat dan kesultanan harus mampu membedakan antara fakta sejarah, nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum nasional.

Pendekatan ilmiah, kata dia, penting agar pembahasan qanun adat tidak berkembang menjadi interpretasi yang tidak memiliki dasar sejarah maupun hukum.

Prof. Dr. Edy Ihsan mengatakan sejarah Melayu harus didukung dokumentasi yang memadai.

Menurutnya, penelitian menjadi penting untuk memastikan generasi muda memperoleh pemahaman yang benar mengenai sejarah Kesultanan Langkat.

Datuk Djohar Arifin Husin mengatakan kajian sejarah harus menjadi sarana memperkuat identitas, bukan memperlebar perbedaan.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Jasa Raharja Sumut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Labuhanbatu Utara

“Sejarah dan adat harus dipelajari dengan benar. Jangan sampai generasi muda kehilangan hubungan dengan akar budayanya,” katanya.

Sementara Azhari A.M. Sinik mengatakan kajian qanun adat merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Kesultanan Langkat.

Menurutnya, nilai-nilai adat harus ditempatkan secara proporsional dan dikaji berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Marwah Kesultanan Langkat bukan hanya soal simbol. Kita harus memahami sejarah dan nilai yang diwariskan,” ujar Azhari.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., mengatakan pemerintah daerah menyambut baik kajian akademik mengenai sejarah dan budaya Langkat.

Ia berharap hasil kajian dapat memperkuat program pelestarian budaya sekaligus menjadi bahan pengembangan wisata sejarah dan budaya di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda, Afri Rizki Lubis: Mari Jaga Lingkungan

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan diskusi tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan akademisi dan tokoh adat dalam membangun pemahaman yang objektif.

Menurutnya, adat harus dilestarikan melalui kajian dan dokumentasi, bukan hanya melalui seremoni.

Forum tersebut mendorong agar kajian qanun adat Kesultanan Langkat dilanjutkan secara lebih mendalam dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu.

Dengan pendekatan sejarah, hukum dan budaya, pembahasan qanun adat diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih objektif sekaligus memperkuat identitas masyarakat Melayu Pantai Timur.

Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT, “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (red)