Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Sidorukun Pangkatan Labuhanbatu

News137 Dilihat

RANTAUPRAPAT – PT Jasa Raharja Cabang Kisaran yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rantauprapat Septian Jonatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang mengalami laka lantas pada tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalinsum Jalan H.M. Said Sigambal Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu antara Km. 296 – 297 Medan menuju Aek Nabara.

Kecelakaan tersebut melibatkan tabrakan / Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Beruntun antara Sepeda Motor Honda Vario BK 2670 YBH yang dikemudikan Iqnitias Gusty kontra Sepeda Motor yang tidak diketahui identitasnya kontra Mobar Truck Box Isuzu B 9016 UEX yang dikemudikan Jajang Nurzaman. Diketahui korban meninggal dunia setelah sampai di RSUD Rantauprapat Labuhanbatu diagnosa DOA.

BACA JUGA :  Job Fair Disnaker di Medan Labuhan Sediakan 243 Lowongan Kerja

Kepala  PT Jasa Raharja Cabang Kisaran Muhammad Rifai, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rantauprapat Septian Jonatan menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi dan memastikan proses penyerahan santunan dilakukan secara cepat.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta dan diserahkan langsung kepada ahli waris melalui transfer bank. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, “jelas Septian.

BACA JUGA :  HUT ke-95 Al Washliyah di Sumut Diisi Gerakan Dakwah, Tarbiyah, dan Solidaritas Sosial Berbasis Ummat

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan.

Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pengesahan STNK di kantor bersama SAMSAT. Dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

BACA JUGA :  Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

Anggota DPRD Labuhanbatu, Sudarmanto selaku ayah korban mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan anaknya.

“Semoga kami sekeluarga tabah dan sabar serta almarhum tenang bersama Tuhan Yang Maha Esa, dan dana dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan.” Ucapnya. (Red)