JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Hukum, Nasional, News466 Dilihat

JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar pada Senin, (2/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan fakta persidangan dari keterangan saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang tersebut.

JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu (Chromebook) berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa Para Pejabat PT Krakatau Steel Selaku Saksi dalam Perkara Tol Japek

“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan.

JPU menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan para prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap fakta bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan via Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan RJ untuk Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

JPU menegaskan indikasi monopoli terlihat dari dua hal. Pertama, Sistem CDM (Chrome Device Management): Barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini, yang membatasi kompetisi. Kedua, Pengkondisian Harga: Harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.

Dalam keterangannya, JPU menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim, Terdakwa Sri Wahyuningsih, Terdakwa Terdakwa Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron (Red Notice).

BACA JUGA :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Buku Pendidikan Lalu Lintas Kepada Tenaga Pengajar di Jawa Timur

JPU menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, JPU menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. JPU menegaskan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” tutup JPU Roy Riadi. (r/bc)