JTP Imbau Masyarakat Singkirkan Polarisasi

News, Sumut152 Dilihat

Tapanuli Utara – Bupati Tapanuli Utara terpilih Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat yang akrab disapa JTP mengimbau masyarakat untuk menyingkirkan polarisasi yang sempat tercipta dalam penentuan pilihan di Pilkada 2024 lalu, demi kebersamaan dalam membangun Taput yang lebih baik ke depan.

“Pilkada telah selesai, anggap itu sebuah dinamika. Ke depan, tidak ada lagi 01 dan 02, semuanya adalah masyarakat Tapanuli Utara,” tegas JTP usai mengikuti agenda rapat paripurna penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang digelar KPU Taput di Gedung Sopo Partukkoan Tarutung, Rabu (5/2).

BACA JUGA :  Perayaan Natal Oikumene 2024, Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan Dalam Keberagaman

Menurutnya, segenap masyarakat Taput yang memiliki perbedaan pilihan dalam Pilkada harus bergabung kembali tanpa ada sekat pemisah.

“Nantinya saya di pemerintahan seperti itu, kita profesional saja, tidak ada lagi 01 ataupun 02,” terangnya.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Taput. Proses Pilkada telah selesai, penetapan bupati terpilih sudah dilakukan. Ayo sama-sama bergandengan tangan untuk kemajuan bonapasogit Tapanuli Utara,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pastikan Arus Balik Idul Fitri 2025 Berlangsung Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan, Korlantas Polri Didampingi PT Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Paslon Bupati nomor urut 2, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dan Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-DENS) sebagai calon Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, nomor 232/Pl.02.7-SD/06/2025, tanggal 4 Februari 2025 perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi 4 Februari 2025.

BACA JUGA :  Bapemperda DPRD Sumut Gelar FGD Implementasi UU HKPD, Meryl: Untuk Tata Kelola Pajak Daerah Lebih Baik

Di mana, MK menolak dalil-dalil pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, dan dinilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Sebab, terdapat perbedaan perolehan suara antara pemohon (58.643 suara), dan pihak terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara), adalah 46.862 suara atau 28,55 persen. (red)