MEDAN– Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil KPPU I) Medan gelar sosialisasi penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara di aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/4/2023).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumut, ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal, GAPKI Sumut, Aspekpir, Apkasindo.
Hadir juga Apkasindo Perjuangan dan sejumlah perusahaan perkebunan di Sumut seperti PTPN II, PTPN III, PTPN IV, serta perusahaan swasta yang memiliki perkebunan kelapa sawit di Mandailing Natal (Madina) dan Labuhanbatu.
Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam sambutan mengatakan berdasarkan sejarah, dulunya Sumut merupakan peringkat pertama dalam hal perkebunan kelapa sawit .
Hal itu ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan perkebunan yang muncul di wilayah Provinsi Sumut.
Jadi, kata Guntur tidak heran jika banyak masalah terkait kemitraan di Sumut, salah satunya kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni.
Disebutkan Guntur, berdasarkan UU No. 20/2008 j.o Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No. 7/2021), KPPU diberikan amanah untuk mengawal dan mengawasi kegiatan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan mitranya atau plasma.
“Sehingga KPPU memiliki peran dalam menjalankan amanah tersebut guna menciptakan kemitraan yang sehat,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I KPPU sebagai narasumber dengan dipandu Zulkifli Annor Hasibuan selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbunnak Sumut.
Dalam paparannya, Ridho menyatakan permasalahan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Produksi Sawit Murni telah selesai ditangani KPPU dengan keluarnya Penetapan perkara No. 06/KPPU-K/2022 Majelis Komisi KPPU pada tanggal 3 Februari 2023.
Dikatakannya, masalah kemitraan tersebut bermuara pada tiga persoalan, yakni kekurangan luasan lahan anggota koperasi, transparansi PT Sago Nauli terkait hutang koperasi dan kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh dokumen asli SHM Plasma.
Dari hasil pemeriksaan perkara kemitraan yang dilakukan KPPU, dikeluarkan peringatan tertulis yang berisi tiga perintah perbaikan.
Dari hasil pelaksanaan perintah perbaikan berdasarkan surat peringatan tertulis II diperoleh kesimpulan, PT Sago Nauli selaku INTI telah melakukan keterbukaan informasi atau transparansi mengenai kekurangan luas lahan Koperasi dengan memberikan bukti kepada KPPU.
Selain itu PT Sago Nauli telah transparan terkait hutang Koperasi dengan adanya putusan MA yang telah berkekuatan hukum teta.
Kemudian PT Sago Nauli telah menyerahkan seluruh Sertipikat Hak Milik (SMH) atas nama masing-masing anggota plasma koperasi produsen sawit murni kepada pengurus koperasi.
Dengan keluarnya penetapan penghentian Perkara Nomor 06/KPPU-K/2022, Ridho mengharapkan PT Sago Nauli dapat menjadi contoh bagi Perusahaan INTI lainnya dalam menjalankan kerjasama kemitraan dengan para Plasmanya.
KPPU juga akan melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan dari isi penetapan dan KPPU juga mengharapakan adanya pengawasan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan komitmen tersebut.( swisma)